MATARAM - Pemesan dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, berinisial MK alias Gemok (40), kini terancam hukuman mati terkait kepemilikan senjata api rakitan mirip revolver. Senjata api tersebut dilengkapi butiran peluru aktif.

"Dengan ditemukannya senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya, yang bersangkutan bisa kami kenakan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, di Mataram, Minggu (2/8).

Terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, jelas Artanto, telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8/1948. Dalam pasal tersebut, sanksi bagi yang melanggar adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Lebih lanjut, Artanto mengatakan, selain senjata api rakitan, petugas kepolisian turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis keris yang sebelum ditangkap, MK sempat menggunakannya untuk menghalau petugas.

MK ditangkap Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB di bawah komando lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Jumat siang (31/7), di Jalan Rajawali Raya, wilayah Selagalas, Kota Mataram, melalui strategi controlled delivery. Ant/N-3

Baca Juga: