Chairul menerangkan, pihaknya secara simultan menyerap aspirasi masyarakat. Beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti, upah dalam bentuk uang, jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Adapun jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358.
"Secara keseluruhan, jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/4).
Chairul menerangkan, pihaknya secara simultan menyerap aspirasi masyarakat. Beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti, upah dalam bentuk uang, jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.
"Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dan sebagainya," tambahnya.
Dia menyebut, pihaknya akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi. Pihaknya optimis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya.
Chairul menambahkan, progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. Secara penahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar kementerian atau lembaga yang selesai pada 5 Mei 2023.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya masih menunggu DIM mengenai pembahasan RUU PPRT. Setelah Pemerintah memberikan jawaban atas RUU PPRT, pihaknya akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di parlemen untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.