JAKARTA - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyampaikan ada perubahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasar aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023.

"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terutama simplifikasi jenis dan tarif PNBP di KPPU, dan yang kedua adalah penambahan jenis baru, yaitu pelayanan notifikasi," kata Wawan dalam media briefing di Jakarta, Selasa (18/7).

Wawan menjelaskan jenis PNBP KPPU yang semula ada 6 mengacu pada PP No. 68 Tahun 2015, maka saat ini menjadi 4 jenis dengan adanya penghapusan dan penambahan berdasarkan PP No. 20 Tahun 2023.

Tiga jenis PNBP yang dihapus meliputi jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan yang tak tersimpan di arsip Kantor Pusat KPPU.

Kemudian, jenis PNBP yang masih diterapkan yaitu denda administratif, penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, serta pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan terdapat penambahan 1 jenis PNBP baru, berupa penilaian terhadap notifikasi merger.

Diaa menegaskan wajib bayar atas jenis PNBP tersebut diterapkan hanya untuk pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu saja.

Kemudian KPPU berwenang untuk melakukan penilaian atas notifikasi merger dalam rangka memitigasi risiko terhadap praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat karena merger. Jika terdapat dugaan monopoli, KPPU berwenang menerapkan denda atau pembatalan merger.

Baca Juga: