Jakarta - Kementerian Perindustrian menetapkan 72 perusahaan manufaktur dan 19 kawasan industri sebagai objek vital nasional sektor industri (OVNI). Upaya strategis pemerintah ini dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang kondusif sehingga para investor merasa aman dan nyaman berusaha di Indonesia sekaligus mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing industri nasional.
"Keamanan dan rasa aman merupakan salah satu kunci dan syarat keberhasilan suatu negara dalam membangun ekonomi," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (6/2).
Kemenperin mencatat hingga 2016, terdapat 64 objek perusahaan industri dan 15 objek kawasan industri yang telah berstatus sebagai OVNI, sedangkan, pada 2017 telah ditetapkan delapan perusahaan industri dan empat kawasan industri sebagai OVNI.
Penetapan OVNI berdasarkan amanat Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional. Kebijakan tersebut semakin dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Ant/E-10