Pemerintah tetap akan menggelar Pilkada Serentak sesuai jadwal pada 27 November 2024.

JAKARTA - Pemerintah menegaskan tetap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sesuai dengan skenario undang-undang pada 27 November 2024. "Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024," kata Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (14/7).

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Rabu (12/7), sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu opsi penundaan Pilkada serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Meskipun memahami ada kerumitan, penyelenggara pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal pemilu dan pilkada yang tumpang tindih," ungkap Yuri.

Yuri pun menegaskan bahwa menjelang pilkada tidak akan ada kekosongan jabatan karena sudah ada penjabat (pj) kepala daerah.

Rahmat Bagja sempat mengatakan bahwa Bawaslu khawatir dalam pelaksanaan pilkada 2024 karena pemungutan suara pada November 2024 sedangkan pelantikan presiden terpilih baru dilakukan pada Oktober 2024.

"Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.

Dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga menyelenggarakan pilkada. Bawaslu pun mengusulkan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November 2024.

Lampaui Kewenangan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai usulan Bawaslu RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 melampaui kewenangan serta bukan ranah kapasitasnya."Kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangan dan melampaui tupoksinya," kata Junimart ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sebab, kata dia, kewenangan Bawaslu ialah mengawasi jalannya tahapan pemilu. Misalnya, memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI apabila melenceng dalam menjalankan tahapan pemilu. "Bukan kerjaanmu (Bawaslu) untuk mengatakan tunda, berhenti, ya kan? Kalau ada penyelenggara pemilu dalam tahapan ini yang melenceng ya panggil KPU kan bisa dipanggil seperti ada laporan masyarakat, laporan peserta pemilu tentang kerja-kerja KPU yang tidak benar. Kecuali KPU bicara penundaan karena mereka penyelenggara langsung, ya tentu kita akan evaluasi, tentu kita akan meminta pendapat KPU kenapa harus menunda," katanya.

Untuk itu, dia meminta Bawaslu RI fokus menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu secara murni serta tidak berpolitik. "Ndak usah berwacana bikin-bikin isu yang enggak bernilai. Kita fokus terhadap pemulihan ekonomi saja gitu. Bawaslu bantu juga lah pemerintahan," katanya.

Junimart mengaku kaget mendengar kabar usulan Bawaslu RI untuk menunda Pilkada Serentak 2024. Dia mengaku heran usulan tersebut dilontarkan Bawaslu ke publik dan bukan ke Komisi II DPR RI. "Dalam konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, dan pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu pilkada, 14 Februari itu pilpres," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan Polri siap untuk mengamankan tahapan hingga pelaksanaan Pemilu serentak baik Pilpres maupun Pilkada 2024. "Kami Polri siap mengamankan penyelenggaraan dan tahapan Pemilu serentak 2024," kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Hal ini disampaikan Sandi menanggapi usulan penundaan Pilkada 2024 oleh Bawaslu. Jenderal bintang dua itu menegaskan Polri melakukan pengamanan tahapan pemilu dengan menggelar Operasi Mantap Brata.

Baca Juga: