JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, dengan aturan baru ini, Pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

"Setiap Kementerian dan Lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha," jelas Rida dalam Webinar Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan Pasca Pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja, Rabu (24/3).

Secara umum, peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan pengawasan yang diamanatkan dalam Undang- Undang tentang Cipta Kerja.

Kewenangan Daerah

Rida menyampaikan substansi pengaturan pembagian kewenangan pusat dan daerah yang diatur dalam beleid itu seperti kewenangan pemerintah pusat pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, jasa penunjang tenaga listrik, dan kewenangan Pemerintah Pusat pada bentuk penetapan atau persetujuan.

"Regulasi ini juga mengatur kewenangan pemerintah provinsi pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, serta jasa penunjang tenaga listrik untuk jasa penunjang tenaga listrik yang akan dijelaskan secara lebih detail oleh narasumber," ujar Rida.

Selain PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: