Kementerian Koordinator Perekonomian dengan tegas mengatakan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawan.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, Kamis (8/4).

Kebijakan tersebut mewajibkan pemberian tunjangan hari raya kepada karyawan swasta dan gaji ke-13 dan THR untuk ASN serta TNI dan Polri. Selain itu pemerintah sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha selama masa pandemi.

"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," ujar Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Salah satu yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pihak swasta adalah menggratiskan pajak mobil baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. Hal itu mendorong kenaikan penjualan mobil pada Maret sebesar 143% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe serta adanya restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit. Sederet insentif diberikan salah satunya agar pengusaha tetap memiliki kemampuan untuk membayarTHRkaryawan.

Pemerintah juga akan memajukan pencairan kartu sembako dari Juni ke awal Mei. Kemudian penyaluran program Perlindungan Sosial lainnya yang diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp 14,12 triliun.

Baca Juga: