JAKARTA - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 akan melakukan penataan pipa dan kabel di bawah laut di perairan Indonesia.
Penataan disepakati dilakukan di 217 jalur koridor dan 209 beach manhole atau instalasi sarana penunjang jaringan kabel yang dipasang di bawah permukaan tanah.
"Melalui rapat koordinasi ini, sudah diputuskan bahwa akan ditata pipa dan kabel bawah laut yang ada di perairan Indonesia. Ini akan membuat pelabuhan kita lebih efisien dan lalu lintas laut kita menjadi lebih tertib," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri terkait penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Teluk Jakarta, dan perairan Jawa Timur, di Jakarta, Selasa (23/2).
Kepmen KP itu nantinya dapat dievaluasi sebanyak satu kali dalam lima tahun atau bila terjadi perubahan terkait kebijakan nasional yang bersifat strategis, kondisi lingkungan dan/atau bencana oleh kementerian atau lembaga terkait.
Kepmen KP tersebut juga nantinya akan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan secara luas, yaitu kepada pemerintah daerah setempat.
Luhut yang juga Ketua Tim Pengarah Timnas Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut meminta Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Kapushidros) TNI AL untuk segera melakukan sosialisasi koridor dan melakukan monitoring serta evaluasi teknis.
Dia juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk sesegera mungkin menindaklanjuti desain proses bisnis pipa dan/ atau kabel bawah laut (SOP hulu sampai hilir) di Indonesia.
Percepat Sosialisasi
Menteri Trenggono selaku Ketua Harian Tim Pengarah Timnas mengatakan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini perlu secepatnya disosialisasikan bersama.
"Secepatnya kita bahas kembali terkait penyusunan dan penetapan proses bisnis penyelenggaraan pipa dan/ atau kabel bawah laut ini," imbuhnya.
Pemerintah telah melakukan pembahasan awal tentang desain proses bisnis (SOP dari hulu sampai hilir) yang akan ditetapkan sebagai acuan bersama penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut.