JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) dapat dirampungkan bulan April 2023 ini.

"Mudah-mudahan (bulan ini terbit). Semua pihak yang terlibat sudah kita minta untuk mengirimkan paraf," katanya usai konferensi pers terkait Peluncuran Program Pengembangan Kawasan Rempang di Jakarta, Rabu (12/4).

Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu berbagai pihak yang terlibat seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menandatangani revisi PP tentang DHE tersebut agar dapat segera diterbitkan.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa revisi PP tersebut kemungkinan juga akan mengatur terkait konversi DHE dari eksportir ke rupiah untuk disimpan di dalam negeri.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah ingin agar 30 persen dari DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang bernilai sama dengan atau lebih dari 250 ribu dolar AS diwajibkan disimpan di rekening khusus dalam negeri selama 90 hari.

Penyimpanan DHE di perbankan dalam negeri tersebut dilakukan untuk menambah manfaat ekonomi dari tren surplus neraca perdagangan akibat melonjaknya ekspor, sekaligus meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri.

Untuk memberikan stimulus kepada eksportir agar DHE diparkir di domestik, Pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun BI telah menerbitkan instrumen operasi moneter valuta asing (valas) dalam bentuk term deposit (TD) valas guna meningkatkan penempatan DHE, per 1 Maret 2023.

Baca Juga: