KUNINGAN - Sebanyak 2,5 juta pelaku UMKM di Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga bisnis yang dirintis menjadi legal dan dimudahkan mengakses layanan bersifat administratif.
"Target kita tahun ini bisa mencapai 10 juta NIB sampai 2024. Kita terus mendorong setiap kegiatan itu diadakan NIB," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (27/9).
Yulius menuturkan pada dasarnya kepemilikan NIB akan mendatangkan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMKM. Misalnya dipermudah dalam urusan pendanaan, pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dan masih banyak lagi.
Menurut dia, pelaku UMKM dengan NIB menandakan bahwa usaha yang dijalankan itu bersifat formal dan kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan NIB mereka yang tadinya informal menjadi formal. Dengan begitu mereka akan mendapatkan kemudahan semacam pendanaan, pinjaman KUR dan juga bisa lebih terorganisir," tambah dia.
Namun demikian, Yulius mengakui KemenKopUMKM masih menghadapi tantangan cukup besar untuk mengedukasi pelaku UMKM terkait pentingnya membuat NIB.
Untuk itu, KemenKopUKM menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM supaya mau mengurus pembuatan NIB yang tergolong mudah dan tidak memakan waktu lama.
Lebih lanjut, Yulius menjelaskan produk UMKM sangat berkontribusi besar untuk mendongkrak ekonomi baik itu di tingkat daerah maupun nasional.
Dia menyebutkan sebanyak 17,5 persen barang ekspor Indonesia berasal dari produk UMKM dengan berbagai varian komoditi seperti kuliner, kriya, tekstil hingga hasil olahan perkebunan dan pertanian.