Bogor - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menegaskan pemerintah tak akan menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Sebab, hal itu tak ada dasar hukumnya. "Penyelenggaraan negara ini berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian yang terjadi akibat investasi ilegal maka pemerintah tidak akan menanggung," kata Tongam ditemui dalam lokakarya Otoritas Jasa Keuangan di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan terdapat tren di masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal kemudian meminta ganti rugi dapat ditangani pemerintah. "Pemerintah itu tidak akan menalangi uang orang-orang yang investasi ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada regulasi yang mengatur pemerintah mengganti, misalnya, uang First Travel," ucap Tongam. Terkait kasus First Travel, Tongam mengatakan semua pihak ada baiknya menghormati dan menunggu proses peradilan yang berjalan.

"Bareskrim sudah menyita aset-asetnya, sehingga nanti pengembalian asetnya tergantung pada putusan pengadilan," kata Tongam. Dia menjelaskan nasabah sudah memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan niaga. Apabila tidak berhasil perdamaiannya, maka First Travel dapat berujung pailit.

Dia menegaskan Satgas Waspada Investasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memitigasi risiko kerugian masyarakat dan memanggil perusahaanperusahaan biro perjalanan umrah yang terindikasi melakukan kegiatan bisnis semacam First Travel. "Ada biro perjalanan yang tidak ada izin, namun melakukan kegiatan umrah dengan menginduk pada yang mempunyai izin," kata Tongam.

Iming-iming Profit

Lebih lanjut diungkapkan Tongam, tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi masih didominasi investasi uang yang menawarkan keuntungan tinggi. "Saat ini kebanyakan adalah investasi uang yang menawarkan profit yang sangat tinggi, sampai misalnya 30 persen per bulan.

Ini seperti perdagangan berjangka, tetapi menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi tanpa risiko," kata Tongam. Selain investasi uang, Tongam mengatakan, pengelolaan investasi emas dan perumahan juga termasuk kasus yang banyak ditemui terkait dengan investasi bodong. "Investasi emas dimana perusahaan menjual emas tetapi tidak dilepas.

Ada juga investasi perumahan, misalnya, oleh CPRO-Indonesia (PT Trima Sarana Pratama)," kata dia. Kemudian, Tongam juga menjelaskan, salah satu modus penipuan terbaru dilakukan dengan menyalin laman dalam jaringan (online) perusahaan legal kemudian menambahinya dengan penawaran-penawaran terkait investasi.

Ant/E-10

Baca Juga: