Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, sempat melontarkan usulan perlunya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang atau Perppu, menyikapi fenomena banyaknya calon kepala daerah jadi tersangka korupsi.

Lalu, bagaimana sikap pemerintah atas usulan orang nomor satu di komisi antirasuah tersebut. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana soal Perppu Pilkada?

Saya kira perlu menjelaskan dulu soal Perppu ini. Karena dalam catatan yang Kemendagri ikuti sejak KPU periode 2017-2022, setidaknya sudah tiga kali KPU menghadapi problem teknis pemilu, misal peristiwa konkret terkait verifikasi partai pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lalu soal jumlah anggota PPK, kemudian calon kepala daerah yang jadi tersangka. Nah, KPU pernah mengajukan usulan Perppu.

Sikap pemerintah?

Pandangan saya, sikap pemerintah menolak Perppu yang tentunya mempertimbangkan parameter objektif sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 138/2009. Dalam putusannya, MK merumuskan tiga syarat untuk mengukur "kepentingan yang memaksa" bisa dikeluarkannya Perppu, yaitu pertama adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum.

Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yamg lama, sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.

Kalau tak lewat Perppu, solusinya lewat apa?

Problem teknis pemilu yang dihadapi KPU tersebut, sudah ada rujukan hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu. Untuk itu solusinya lebih tepat diberikan oleh KPU melalui Peraturan KPU. Nah, Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU.

Apa perlu revisi terbatas terkait calon kepala daerah berstatus tersangka ataupun OTT?

Tentang aturan KPU yang saya usulkan bisa melalui peraturan KPU. Usulan atau pendapat Mendagri yang nanti secepatnya akan kita bahas detailnya dalam Rakor Polkam sebelum menjadi keputusan resmi pemerintah. Tolong ditegakkan ini akan dibawa ke Rakor Polkam dahulu. Ini harus dipertegas sebelum ada keputusan pemerintah.

Kalau revisi UU Pilkada bagaimana?

Saya kira kalau kita mencermati perjalanan KPU sekarang ini, KPU itu kan melaksanakan fungsi tugas menjabarkan apa yang menjadi ketentuan dari UU. Hal-hal yang sifatnya mendesak seperti usulan KPK tersangka tadi, misalnya kalau lewat Perppu kan dibahas panjang dengan DPR lagi. Apalagi harus mengubah UU. Saya kira cukup dengan PKPU. Kan kondisi yang darurat.

agus supriyatna/AR-3

Baca Juga: