JAKARTA - Pemerintah tetap menghormati fraksi partai di parlemen yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. Dalam demokrasi, perbedaan pandangan adalah hal yang biasa. Pemerintah siap berdialog. "Secara prinsip yang awalnya menolak dibahas adalah Fraksi Gerindra, tapi yang lain siap untuk dibahas kembali.
Ada yang langsung menerima, ada yang menunggu dialog dulu," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (17/10). Menurut Tjahjo, partai yang menolak atau yang menerima ataupun yang bersikap menunggu, prinsipnya, akan mendengarkan dulu penjelasan dari berbagai pihak.
Mereka ingin mendengar dulu, seperti apa sikap Kapolri, penjelasan dari BIN, Kejaksaan ataupun dari Panglima TNI. Pemerintah siap menjelaskan itu semua. Kemudian pada akhir putusannya, walaupun menolak tapi siap untuk ikut membahas pada tahap kedua. Pemerintah sendiri, tambah Mendagri, mengapresiasi kesediaan fraksi partai di parlemen yang ingin berdialog dulu.
Setidaknya, nanti akan dibahas secara tuntas. Prinsipnya, pemerintah menghormati apa pun keputusan politik dari semua fraksi di DPR. "Soal nanti keputusan politik fraksi, pemerintah menghargai apa pun yang diputuskan," ujarnya. Tjahjo menegaskan Perppu Ormas dikeluarkan karena memang itu sangat urgen.
Perppu itu terkait erat dengan kedaulatan ideologi negara dan untuk menjamin tegaknya NKRI. Jadi bagi pemerintah, Perppu Ormas adalah masalah yang sangat prinsipiil. "Ini masalah prinsip, masalah ideologi negara, masalah Pancasila. Di mana tiap warga negara dilindungi UU untuk bebas berhimpun, berormas, berpartai, tapi harus konsisten dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kemajemukan. Ini prinsip dasar," kata Tjahjo.
Mengubah Pancasila
Perppu Ormas dikeluarkan, lanjut Tjahjo, semata-mata untuk mencegah kalau ada perorangan atau kelompok yang punya agenda lain. Misalnya ada yang ingin mengubah Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan paham atau ideologi lain. Ini tentu tak bisa dibiarkan.
Harus dicegah, bahkan dilawan. " Memang paham-paham lain di UU Ormas yang tak boleh itu komunisme, leninisme serta paham-paham lain. Nah, inilah yang muncul menolak Pancasila. Ini intinya pemerintah siap menjelaskan baik di DPR maupun di MK bahwa ini negara, ada aturannya ada ideologi ada tuntunannya," ujarnya.
Tjahjo menegaskan bukan berarti dengan keluarnya Perppu Ormas, lantas hak kebebasan warga untuk berserikat dan berorganisasi terampas. Hak itu tetap dijamin. Apalagi itu adalah hak yang dijamin konsitusi. Negara memberikan kebebasan masyarakat untuk berserikat, berhimpun, tetapi sebagai ormas sebagaimana warga negara, dia harus tunduk pada aturan negara. ags/N-3