Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Hadi Prabowo menegaskan, RUU Masyarakat Adat dibahas tak hanya oleh Kemendagri. Tapi juga melibatkan kementerian lain. Dan kemarin, hasil pertama pembahasan telah diserahkan ke Mensesneg. Hadi menegaskan, yang diserahkan baru rumusan awal.

"Jadi belum merupakan suatu keputusan. Itu semuanya atas dasar pembahasan dengan enam kementerian dan lembaga. Jadi itu sebagai laporan. namun pada hakikatnya Mendagri dan jajarannya adalah tetap akan melaksanakan dan juga mendukung, menindaklanjuti pembahasan kaitannya masyarakat hukum adat," kata Hadi, di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Senin (16/4).

Hadi juga menegaskan, kementeriannya berkomitmen mempercepat RUU Masyarakat Adat. Daftar inventarisasi masalah yang kemarin telah diserahkan, adakah langkah awal untuk ada beberapa penyesuaian. Karena itu baru tahap pertama, tentunya masih juga tahap normatif. Tapi bukan berarti tak terkait dengan substansi.

"Ada beberapa penyesuaian-penyusuaian terhadap rancangan itu. yang mana ditulis ada penyesuaian, ada perubahan dan selanjutnya kami serahkan nantinya dalam pembahasan di tingkat rapat terbatas dan sebagainya," kata Hadi. Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengkritik surat Menteri Dalam Negeri nomor:189/2257/SJ, perihal penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah RUU Masyarakat Adat kepada Menteri Sekretaris Negara.

Dalam surat itu, Kementerian Dalam menyatakan RUU Masyarakat Adat saat ini belum merupakan kebutuhan konkrit bagi masyarakat adat. Bahkan dianggap berpotensi menyebabkan konflik baru, membuka atau menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam kesatuan. Dan akan memberikan beban yang sangat berat bagi APBN.

Di tempat dan acara yang sama, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nata Irawan menyatakan hal serupa. Kementeriannya, sangat mendukung arahan Presiden tentang masyarakat adat. Terkait DIM yang dipersoalkan lembaga swadaya masyarakat, menurut Nata tidak sertakemudian menjadi sebuah keputusan.

Tapi nanti ada proses pembahasan lanjutan. "Dalam DIM yang kami susun, versi Kemendagri, tentu ada pasal-pasal yang kita sesuaikan. Ada pasal yang kita hapus, ada memang yang sangat tidak perlu. Nanti secara menyeluruh, apa-apa yang tertuang dalam DIM masing-masing kementerian dan lembaga tentu sekali lagi akan dibahas dalam rapat terbatas enam kementerian dan lembaga," tutur Nata. ags/ AR-3

Baca Juga: