JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama sejumlah kementerian terkait menyepakati enam penyakit hewan yang dapat ditularkan ke manusia (zoonosis) prioritas untuk dicegah dan dikendalikan di Indonesia. Penetapan zoonosis prioritas ini penting untuk pencegahan dan pengendalian yang efektif dan terkoordinasi oleh sektor kesehatan, kesehatan hewan, kesehatan satwa liar dan sektor terkait lainnya.

"Prioritisasi ini sangat penting untuk membangun kapasitas nasional dalam pengendalian dan penanggulangan zoonosis, khususnya dalam hal deteksi, pelaporan, dan respons dini zoonosis dan ancaman kesehatan lainnya pada interface manusia-hewan-lingkungan," ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah di Jakarta, Sabtu, 13/11.

Selain Kementan, instansi pemerintah lainnya yang terlibat meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan, Nuryani memaparkan kesepakat yang menjadi prioritas meliputi zoonosis disebabkan virus Influenza (Avian Influenza dan Swine Influenza), zoonosis disebabkan virus korona (Covid-19 dan MERS), Rabies, Anthrax, Tuberkulosis zoonosis, dan Leptospirosis.

"Zoonosis prioritas bersama tersebut ditetapkan setelah tim dari kementerian terkait melakukan proses penilaian menggunakan One Health Zoonotic Disease Prioritization (OHZDP) Tools," jelasnya.

Lima Kriteria

Menurut Nuryani, terdapat lima kriteria utama yang digunakan untuk menilai zoonosis tersebut, yakni dampak kesehatan bagi manusia, potensi mengakibatkan pandemi/epidemi/wabah/KLB, dampak ekonomi sosial dan ekologi, kapasitas intervensi dan pengendalian secara one health.

"Tim lintas kementerian juga menyepakati kriteria lain yang digunakan untuk memprioritaskan zoonosis ini adalah potensi bioterorisme dari penyakit," imbuhnya.

Kegiatan itu juga menghasilkan kesepakatan rencana aksi untuk meningkatkan kapasitas deteksi.

Baca Juga: