Pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin memulai usaha baru dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif, dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) supermikro.

JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot program pembiayaan untuk sektor produktif guna memacu pertumbuhan ekonomi nasional pada di semester II tahun ini. Terkini, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro.

KUR ini nantinya akan ditujukan kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus korona (Covid -19) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

"Suku bunga KUR Supermikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum 10 juta rupiah," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jakarta, Kamis (13/8).

Lanjutnya, dalam skema KUR Supermikro ini, yang menjadi agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan, di mana untuk mendapatkan KUR Supermikro ini harus memenuhi syarat seperti masuk kategori usaha mikro.

"Lama usaha calon penerima KUR Supermikro tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha dapat kurang dari enam bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha," ujarnya.

Sementara untuk pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang belum pernah menerima KUR pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

"Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR," jelasnya.

Sebagai informasi, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 hingga 31 Juli 2020 mencapai 89,2 triliun rupiah dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar 167,87 triliun rupiah dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07 persen.

Plafon Dinaikkan


Sementara itu, pemerintah menambah alokasi plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 198,73 triliun rupiah setelah dua bank meminta tambahan plafon sebesar 22,2 triliun rupiah karena permintaan kredit yang meroket pada masa pandemi Covid-19.

"Posisi plafon yang sudah diambil perbankan sebelumnya mencapai 176,53 triliun rupiah sehingga menjadi 198,73 triliun rupiah," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, dalam telekonferensi di Jakarta, kemarin.

Iskandar menyebutkan sebelumnya ada satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menurunkan plafon KUR sebesar 12,2 triliun rupiah dan sudah disetujui pemerintah. Namun tanpa menyebut nama bank, Iskandar menjelaskan bank tersebut meminta kembali plafon KUR tersebut karena pada Juli 2020 permintaannya malah meningkat pesat.

uyo/Ant/E-10

Baca Juga: