JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan. Revisi ini dilakukan seiring masih banyaknya kendaraan yang mengalami kelebihan ukuran dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan tingkat kecelakaan di jalan di Indonesia masih cukup tinggi.

Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan di jalan salah satunya pengawasan dan penindakan terhadap ODOL.

"Saat ini telah dilakukan penyesuaian kebijakan pemerintah dalam mengatasi pelanggaran ODOL masih perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi. Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan khususnya dalam mengatasi pelanggaran ODOL maka itu diperlukan penyempurnaan terhadap PM 134/ 2015," kata Endy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10).

Dia menambahkan adapun penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 yang dimaksud antara lain membahas mengenai, spesifikasi TeknisBEARS1.338,20Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor, peran Pihak Ketiga (Swasta) dalam Penyelenggaraan

Penimbangan Kendaraan Bermotor, Fasilitas Penimbangan, Penyelenggaraan Penimbangan selain di Jalan Nasional Jalan Strategis Nasional; dan Tata Cara Penindakan Pelanggaran.

Sementara itu, Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi PM 134/ 2015 ini dilakukan karena adanya beberapa penyesuaian dalam hal teknis penimbangan kendaraan bermotor.

Lokasi Penimbangan

Mulyahadi menambahkan, dalam revisi PM 134/2015 ini, terdapat beberapa perubahan yang diajukan yakni mengenai lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga.

"Pihak ketiga dalam hal ini akan meringankan beban APBN/ APBD dengan adanya peluang investasi (kerja sama) dengan pihak ketiga. Juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi (kerja sama) dengan pihak ketiga serta meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat," katanya.

Sesuai penjelasan Mulyahadi, dalam revisi PM 134/ 2015 ini mengenai lokasi penimbangan yang semula ditetapkan Menteri akan direvisi menjadi sesuai penetapan lokasi oleh Direktur Jenderal. Tak hanya itu, yang semula lokasi penimbangan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional dan juga dapat dipasang pada kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya, kini dapat ditetapkan di Terminal Barang.

mza/E-10

Baca Juga: