JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) terus melakukan inovasi untuk kemudahan dan transparansi layanan bagi pelaku usaha. Hal tersebut ditandai dengan ikut menandatangani Pakta Integritas Penerapan Single Submission (SSm) Pengangkut di Jakarta.

Penerapan SSm Pengangkut secara mandatori berlaku mulai 1 September 2022 dan sementara dilakukan di 14 pelabuhan, yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No 5 Tahun 2022 tentang National Logistic Ecosystem (NLE).

"Kami bersepakat untuk menjamin kemudahan dan transparansi layanan pemerintah bagi pelaku usaha dalam melakukan aktivitas ekspor dan impor. Hal ini terlaksana dengan penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Single Submission yang telah dilakukan kemarin," kata Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang di Jakarta, Selasa (23/8).

Bambang menambahkan, perlu integrasi pola operasional dan kolaborasi sistem informasi sehingga bisa memangkas birokrasi yang dianggap masih berbelit-belit. Menurutnya ini sesuai dengan kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Di mana akan dilakukan peningkatan percepatan perluasan SSm Quarantine Customs, pemeriksaan bersama antara Karantina dan Bea Cukai.

"Wilayah kerja unit pelaksana teknis Barantan ada juga di pelabuhan. Oleh karena itu, kami terus mendukung penerapan single submission ini (SSm, red). Sementara terealisasi di empat belas pelabuhan," tuturnya.

Baca Juga: