JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis depresiasi rupiah memberi efek positif dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Karenanya Kementerian/ lembaga diharapkan meningkatkan belanja.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan langkah utama yang perlu dilakukan untuk mendukung sektor industri dalam negeri agar tetap mampu produktif dan berdaya saing dalam situasi saat ini adalah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. "Selain meningkatkan penguasaan produk dalam negeri di pasar domestik, belanja produk dalam negeri juga mampu menurunkan impor yang dapat berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/10).

Adapun Kemenperin, terangnya, mendorong realisasi komitmen belanja Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah maupun BUMN tahun 2023 sebesar 1.157,47 triliun rupiah. Saat ini, rata-rata realisasi anggaran nasional mencapai 66,78 persen (per 23 Oktober 2023).

Untuk mendukung hal ini, Kemenperin melakukan berbagai terobosan, misalnya digitalisasi proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Dengan percepatan proses sertifikasi TKDN, termasuk juga bagi industri kecil dengan menerapkan self-assessment, kami ingin agar produk dalam negeri dapat makin cepat terserap dalam program pengadaan barang dan jasa," tegas Agus.

Langkah selanjutnya adalah melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap kelompok-kelompok barang tertentu. Tujuan penerapan aturan tersebut adalah untuk memberikan keadilan bagi barang-barang produksi dalam negeri.

Adapun dampak depresiasi rupiah saat ini tengah dirasakan oleh industri manufaktur. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang sebelumnya menyebabkan kenaikan biaya impor bahan baku dan logistik kini juga diikuti oleh kenaikan suku bunga pinjaman perbankan bagi sektor bisnis.

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini menaikkan suku bunga acuan di level 6 persen, dari angka 5,75 persen yang bertahan sejak Januari 2023. Kondisi ini mendorong industri manufaktur untuk menghitung ulang biaya produksi.

Sebagian industri memangkas margin keuntungan untuk menanggung beban biaya produksi. Namun, para pelaku industri dengan skala yang lebih kecil terpaksa melakukan penyesuaian harga akibat semakin meningkatnya harga bahan baku dan biaya produksi.

Aturan Lartas

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menegaskan, aturan lartas tidak semata-mata bertujuan untuk melarang impor, namun untuk mengontrol volume barang serta memastikan kejelasan status barang yang masuk.

"Aturan tersebut diperkirakan selesai pada pekan ini," ucapnya.

Baca Juga: