JAKARTA - Pemerintah diminta menerbitkan Peraturan Presiden perihal larangan Mudik Lebaran 2021 agar kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan. Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran, dengan menerbitkan regulasi yang konkret.

"Jika ada Perpres yang mengatur Mudik Lebaran berlaku di seluruh Indonesia, jadi cukup satu aturan hingga ke daerah dan semua Kementerian dan Lembaga akan ikut aturan yang ada," kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno di Jakarta, Senin (29/3).

Dia menambahkan pemerintah juga perlu memberikan anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021. "Tahun lalu penyelenggaraan larangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Di sisi lain Polri juga perlu dukungan dana tambahan dari instansi terkait," katanya.

Sementara itu, lanjut Djoko, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta demi keberlangsungan usahanya. Dia meminta tidak ada pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya.

"Adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar, contohnya surat keterangan rapid tes dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi," katanya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan (Masyarakat Transportasi Indonesia) MTI ini juga menyebut, semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau implementasi kebijakan yang akan dikeluarkan.

Tes GenNose C19

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan pihaknya menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Saat ini Kemenhub tengah menindaklanjuti SE dimaksud dengan menyusun Surat Edaran (SE) Kemenhub yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Adita dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Adita mengatakan dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor:12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: