Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terlibat dalam divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan Pemerintah mewajibkan Vale untuk mendivestasikan sebesar 51 persen sahamnya sebagai syarat untuk memperpanjang kontraknya di Indonesia, dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Erick menuturkan keputusan itu diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas terkait hal tersebut bersama dirinya dan kementerian terkait seperti Menteri ESDM, Menteri koordinator bidang perekonomian, Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi.
Menurut Erick, BUMN akan melakukan proses divestasi seperti apa yang dilakukan pada PT Freeport Indonesia (PTFI) lalu.
"BUMN akan berperan seperti dulu Freeport," katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (2/1).
Keterlibatan pemerintah dalam divestasi Vale diakui Erick terjadi karena Vale merupakan produsen nikel.
"Karena kenapa, Indonesia salah satu negara yang memproduksi nikel," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan pembahasan divestasi Vale Indonesia ke negara terus berjalan. Sejauh ini, Vale sendiri telah mendivestasikan 20 persen sahamnya kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) sekaligus Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan DPR akan membentuk panitia kerja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) Vale Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Belum putus tadi (saham 51% seperti PTFI), belum putus. Nanti akan dibahas," ujar Ridwan di Gedung DPR, Selasa (5/7).