JAKARTA - Tahun ini pemerintah membuka rekrutmen CPNS. Pada tahun 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengidentifikasi kebutuhan 1.305.485 ASN. Namun penetapannya sebesar 711.627 pegawai untuk instansi pusat dan daerah.
Demikian penjelasan terbaru tentang rekrutmen pegawai dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (18/3).
Menteri Tjahjo menjelaskan alasan mengapa rencana penetapan lebih kecil jumlahnya dari jumlah kebutuhan karena beberapa alasan.
"Pertama, angka jumlah kebutuhan adalah angka jumlah yang paling maksimum atau batas atas kemampuan pemerintah dapat merekrut ASN," katanya.

Berbagai Kriteria
Pertimbangan tersebut didasarkan pada berbagai kriteria. Kedua, usulan kebutuhan pegawai ASN yang diajukan oleh instansi pemerintah seringkali tidak didasarkan pada pertimbangan kebutuhan nyata. Ketiga, Kemenpan RB harus memperhatikan pembagian usulan kebutuhan pegawai secara proprosional sesuai dengan prioritas nasional dan daerah.
Menteri Tjahjo menjelaskan pembagian kebutuhan ASN di pusat dan daerah. Pembagian kebutuhan sementara ini masih berproses terus. Data yang disajikan adalah data sementara. Data ini akan berubah sesuai perkembangan sampai akhir Maret ini.
"Ada pun pembagian kebutuhan ASN di pusat, jumlah rencana penetapan di pusat sebesar 74.384 dibagi untuk dua kategori yaitu kebutuhan pegawai di kementerian atau lembaga, yang mencakup 56 kementerian atau lembaga berjumlah 65.829 formasi," ujarnya.
Kemudian, kata dia, kebutuhan pegawai untuk sekolah kedinasan yang mencakup delapan sekolah kedinasan, berjumlah 8.555 formasi. Ada pun formasi jabatan-jabatan ASN di pusat, antara lain dosen, analis kebijakan, peneliti, tenaga kesehatan, diplomat, auditor, perencana, pranata komputer, analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, pembimbing kemasyarakatan, arsiparis, penyuluh (KB, kehutanan, perikanan, pertanian, narkoba, perpustakaan), analis sumber daya manusia aparatur, pranata keuangan, sandiman dan statistisi.
"Selanjutnya, teknik jalan dan jembatan, teknik tata bangunan dan perumahan, surveyor pemetaan, pengawas farmasi dan makanan, dan lain-lain," katanya.
Dalam penjelasannya, Menteri Tjahjo menerangkan soal klasifikasi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada dasarnya usulan tersebut terdapat usulan untuk CPNS maupun PPPK. Secara umum jenis jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan.
"Usulan terkait PPPK untuk selain guru, komposisinya masih kecil dibandingkan dengan usulan CPNS. Data lengkapnya belum dapat disampaikan dalam kesempatan ini," imbuhnya.

Baca Juga: