Pemerintah jangan sampai menyia-nyiakan kepercayaan para investor, baik dari dalam maupun luar negeri dengan memberikan ruang bagi praktik koruptif di megaproyek IKN.

JAKARTA - Pemerintah mendorong skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN). Meski demikian, pemerintah bersama aparat menutup ruang suburnya perilaku koruptif di IKN guna menarik minat investor.

Peneliti Pusat Riset dan Pengabdian Masyarakat (PRPM) Institut Shanti Bhuana, Bengkayang Kalimantan Barat, Siprianus Jewarut, berharap pemerintah bersama aparat jangan memberi ruang suburnya praktik koruptif selama proses pembangunan IKN. Sebab iklim usaha yang buruk membuat investor enggan berinvestasi.

"Jangan beri ruang bagi praktik koruptif dan sejenisnya di IKN. Hal ini menjadi penting di tengah maraknya prilaku korupsi di Tanah Air yang melibatkan para petinggi negara," ujarnya.

Menurutnya, banyak megaproyek di IKN bernilai triliunan rupiah sehingga diperlukan manajemen yang baik. "Jangan sampai menyia-nyiakan kepercayaan para investor ini dalam maupun luar negeri," tegas Siprianus.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor bahwa investasi di IKN merupakan pilihan menarik.

"Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN harus disertai dengan tata kelola yang baik termasuk dalam memberikan kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, fair dan transparan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, di Jakarta, Jumat (10/2).

Dia menambahkan Kemenkeu bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di IKN dengan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ketiganya meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo saat Pidato Kenegaraan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN. "Tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi," tutur Suminto.

Sumber Pendanaan

Dijelaskannya, pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari APBN dan di luar APBN. Adapun sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.

Selain itu, sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU, maupun skema creative financing.

Baca Juga: