JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan harga minyak goreng 14 ribu rupiah per liter mulai hari ini (19/1). Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemberlakukan harga minyak goreng 14 ribu rupiah per di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB. Namun khusus untuk pasar tradisional, lanjutnya, diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun," ujar Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta usai memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS , Selasa (18/1).
Kebijakan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau 14.000 rupiah/ liter.
Upaya menutup selisih harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Seperti diketahui, pada 2021, terjadi pergerakan kenaikan harga minyak goreng yang terus melambung. Padahal, Indonesia produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan pertumbuhan rata-rata 3,61 persen per tahun. Harga minyak goreng di pasaran sekitar 20 ribu rupiah per liter. Angka tersebut jauh di atas Malaysia yang juga produsen CPO terbesar di dunia, yakni 2,5 ringgit atau sekitar 8.500 rupiah per kilogram.
Bebani UMKM
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperingatkan kenaikan harga minyak goreng selama hampir tiga bulan terakhir semakin membebani kalangan bawah beserta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Karenanya, lembaga yang bertanggung jawab langsung ke Presiden itu meminta pemerintah segera mengambil langkah mitigasi untuk membantu ekonomi masyarakat.
Ketua BPKN, Rizal Edi Halim menegaskan kenaikan harga minyak goreng ini harus menjadi perhatian serius karena sudah lama terjadi dan di sisi lain kita ada produsen minyak sawit (CPO) global, sementara harga di sektor hilir itu sering kali tidak terkendali baik apakah itu karena struktur pasar, ataupun karena politik dagang.