NGAWI - Hama tikus sawah yang cepat berkembang biak serta memiliki daya rusak yang cukup tinggi menempatkannya sebagai ancaman pada setiap pertanaman. Kerusakan tanaman karena mereka menyerang tanaman sejak di pertanaman hingga menjelang panen.
Oleh sebab itu, upaya pengendalian untuk menekan populasi tikus harus dilakukan terus-menerus mulai dari saat pratanam hingga menjelang panen dengan menggunakan berbagai teknik secara terpadu. Peran serta dan kerja sama masyarakat/kelompok tani, penentu kebijakan dan tokoh masyarakat juga diperlukan selama proses pengendalian hama tikus.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Bringin, Ngawi, Rahayu Jamaratih, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan sosialisi untuk mengendalikan hama tikus di wilayah itu.
Menurut dia, petani telah melakukan berbagai cara mulai gerilya di malam hari, melepas burung hantu, dan sebagainya, tapi serangan tikus terus berlanjut hingga musim panen.
"Ada bantuan amunisi (obat tikus) tujuannya menstimulasi petani, untuk melakukan pengendalian bersama-sama sebelum tanaman sampai masa primordial 55 hari. Kita sampaikan pada poktan (kelompok tani) bahwa pengendalian tidak boleh ada jedanya," kata Rahayu.
Rahayu menjelaskan tikus dikenal sangat cerdik dalam menghindari berbagai antisipasi yang dilakukan, sehingga petani harus menyiasati perubahan pola perilaku tikus itu.
"Tikus sangat sensotif, mereka bisa curiga dengan bau orang pada obat atau umpan yang disebar tanpa menggunakan sarung tangan, atau ditaruh tidak pada tempatnya. Maka, petani disarankan pakai bambu atau dibungkus plastik agar tikus tertarik," katanya.
Secara terpisah, Kordinator Unit Pelaksana Teknis Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT-PTPH) Wilayah Kerja Madiun, Wuryaning Handayani, mengungkapkan saat ini hama tikus banyak menjadi keluhan petani di wilayah kerja dengan luas lahan sekitar 150 ribu hektare tersebut, yang meliputi daerah di Madiun, Ngawi, Pacitan, Magetan, dan Ponorogo.
"Di Ngawi, hama tikus menempati urutan pertama karena memang daerah ini lahannya yang paling luas, terutama pada wilayah di bagian timur yang serangannya hampir merata," katanya.
Asuransi Tani
Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, mengatakan semestinya kejadian seperti ini bisa dibantu melalui asuransi tani. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dijelaskan bahwa kegagalan panen karena hama, apalagi dalam skala luas bisa dinyatakan sebagai kejadian luar biasa, dan petani bisa mendapatkan ganti rugi meskipun petani belum ikut asuransi usaha tani.
"Kami berharap asuransi usaha tani bisa lebih dioptimalkan dan menjangkau lebih banyak petani," tegas Qomar.
Kehadiran pemerintah baik dalam dukungan kebijakan dan dukungan anggaran sangat diperlukan dalam upaya memperbaiki ekosistem ini. Ledakan populasi hama akan mengganggu produksi dan ada akhirnya akan mengganggu ekosistem pangan.