JAKARTA - Pemerintah segera mengambil sejumlah tindakan untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan prioritas pemerintah saat ini menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," jelas Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).
Sebelumnya, PT. Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan pailit tersebut berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan Sritex. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar Sritex tidak langsung melakukan PHK.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu (23/10), menjelaskan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. "Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022," ujar Haruno.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sritex dan anak-anak perusahaannya agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya sampai adanya putusan inkrah atau dari Mahkamah Agung (MA).