JAKARTA - Pemerintah berencana mengevaluasi pembukaan destinasi wisata bagi wisatawan mancanegara (wisman). Langkah tersebut sebagai upaya antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron (B 1.1.529).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Sahaluddin Uno mengungkapkan evaluasi tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Kementerian Luar Negeri.

"Jumlah negara akan dievaluasi karena akan ada beberapa negara yang mengalami lonjakan kasus baik sebelum Omicron ataupun saat Omicron. Jadi dari jumlah negara yang memang secara rutin dievaluasi tiap minggu ini akan diumumkan setelah rapat terbatas," kata Sandiaga di Jakarta, Selasa (30/11).

Tak hanya itu, tambahnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga kembali mengubah durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dari tiga hari menjadi tujuh hari masa karantina.

Pemerintah terus mengkaji berbagai alternatif kebijakan terkait kekarantinaan, terutama agar aturan tersebut atraktif bagi wisman. Meski demikian, pemerintah juga sangat memperhatikan varian baru, termasuk Omicron (B 1.1.529) yang telah memasuki Hong Kong dan Belgia. Pemerintah akan mengutamakan faktor kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia agar tidak terulang lonjakan kasus seperti pada Juli 2021.

"Berkaitan dengan wisatawan nusantara (winus) tentunya kami harus meningkatkan protokol kesehatan apalagi kita memasuki PPKM level 3. Berarti seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif) harus juga mampu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, karena varian Omicron ini dari literatur yang saya terima berpotensi memiliki daya penyebaran yang jauh lebih tinggi dari varian delta," jelasnya.

Aturan bagi PMI

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tata cara pekerja migran Indonesia (PMI) masuk ke Indonesia guna mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.

"Penerbitan Surat Edaran No. SE 104/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 83/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 terdapat beberapa perubahan ketentuan termasuk mengenai upaya pengendalian pencegahan masuknya Covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529. Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan PMI dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104/2021 ini," katanya.

Baca Juga: