Jakarta - Pemerintah berupaya mempermudah kesempatan perbankan nasional untuk berekspansi di kawasan ASEAN seperti Singapura dan Malaysia dengan mendorong ratifikasi protokol keenam jasa keuangan (AFAS).

"Kita berupaya setahap demi setahap agar pelaku perbankan bisa mendapatkan akses perbankan yang sama seperti di Singapura dan Malaysia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (6/2).

Rapat kerja ini membahas persetujuan Komisi XI mengenai pengajuan RUU tentang protokol untuk melaksanakan paket komitmen keenam bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa.

Sri Mulyani mengatakan persetujuan ratifikasi dari protokol keenam ini bisa membuka kesempatan bagi perbankan Indonesia untuk meningkatkan daya saing ke tingkat regional dan mewujudkan komitmen dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. Selain itu, tambah dia, ratifikasi tersebut bisa mendorong potensi perdagangan dan investasi jasa terutama dalam bidang keuangan di lingkungan ASEAN yang selama ini terhambat oleh berbagai peraturan maupun regulasi lokal.

"Sembilan negara ASEAN telah meratifikasi protokol keenam. Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang belum ratifikasi protokol keenam," ujar Sri Mulyani. Untuk itu, dia mengharapkan adanya persetujuan Komisi XI atas RUU AFAS ini karena pembahasan payung hukum untuk pelaksanaan protokol keenam sedikit terlambat, mengingat protokol ketujuh sudah disepakati oleh negaranegara ASEAN.

Menanggapi permintaan pemerintah, Komisi XI sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan memulai pembahasannya pada 7 sampai 8 Februari 2018 dan pengambilan keputusan tingkat pertama dilakukan pada 12 Februari 2018. Protokol keenam jasa keuangan AFAS ini telah ditandatangani pada Maret 2015 oleh para Menteri Keuangan ASEAN, yang mencakup adanya beberapa komitmen baru bagi Indonesia.

Ant/E-10

Baca Juga: