JAKARTA - Evolusi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangat diperlukan, mengingat peran sektor tersebut sebagai penopang ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) termasuk yang tergabung dalam Indonesia Creative Cities Network (ICCN) untuk bersama-sama melakukan evolusi UMKM dengan menciptakan future SMEs (Small and Medium-sized Enterprises).

"Sudah banyak evolusi UMKM dilakukan di berbagai negara lewat peran universitas dan anak-anak muda. Evolusi bukan hanya skala usahanya, tetapi juga evolusi kualitas produknya menjadi produk unggul berbasis teknologi dan inovasi," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki saat memberikan sambutan secara virtual dalam acara ICCF 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/12).

Pada 2021, Teten telah menekankan perihal urgensi mempersiapkan UMKM masa depan yang berbasis kreativitas dan teknologi. Salah satu contohnya negara yang ditopang oleh sektor ekraf ialah Korea Selatan (Korsel). Di negara tersebut, Korsel hadir dengan K-Pop dan K-Drama sebagai bagian dari sektor ekraf yang kini sumbangsih terhadap perekonomian Negeri Ginseng hampir melampaui Jepang.

"Korsel dari nation branding-nya Dynamic Korea menjadi Creative Korea, terbukti berbagai merek dan produk mereka masuk pasar global dan menjadi kekuatan ekonomi Asia," ujar dia.

Di penghujung pandemi Covid-19, narasi terkait perkembangan sektor ekraf semakin menguat. Hal tersebut tak lepas dari potensi ekonomi digital Indonesia yang memiliki nilai potensi sebesar 5.600 triliun rupiah pada 2030 atau tumbuh setidaknya lima kali lipat dari 2021 yang senilai 1.042 triliun rupiah.

Infrastruktur Publik

Sebelumnya, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba, menyatakan alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada 2022 terpenuhi sebagaimana hasil pemantauan langsung di beberapa area infrastruktur publik. Adapun ketentuan terkait tarif sewa belum memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, dan pelaku UMKM dinilai belum membentuk koperasi di berbagai infrastruktur publik.

"Saya berharap melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (12/12).

Seperti diketahui, PP 7/2021 mengamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi maupun pengembangan UKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersil, luas tempat perbelanjaan, dan/ atau tempat promosi nan strategis pada infrastruktur publik.

Tempat promosi yang strategi meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.

Baca Juga: