JAKARTA - Pemerintah diminta tidak terlalu eksesif menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) terutama yang dijual ke Bank Indonesia (BI). Hal itu untuk menghindari tidak terjadinya inflasi (kenaikan harga) karena akibat kenaikan uang beredar sebesar nilai pembelian oleh bank sentral.

Pakar Ekonomi dari Universitas Brawijaya, Munawar Ismail, yang diminta pendapatnya mengenai mekanisme burden sharing (pembagian beban) antara pemerintah dan BI yang berlaku hingga 2022, mengatakan penggunaan uang dari BI sebisa mungkin untuk belanja yang sifatnya meningkatkan produksi barang dan jasa, terutama produk dalam negeri.

"Kalau tidak, komposisinya akan lebih banyak uangnya," ujar Munawar, Minggu (6/9).

SBN, papar Munawar, kalau ditawarkan atau dijual ke luar negeri maka akan berisiko terkena fluktuasi kurs. Dengan dibeli BI, keuntungannya nilai utang tidak mengikuti kurs, beban dalam rupiah tidak berubah, namun strategi pemerintah tersebut harus hati-hati karena akan ada kenaikan uang beredar.

Langkah drastis pemerintah menjual SBN pada bank sentral merupakan gambaran pengeluaran negara yang selalu lebih tinggi daripada penerimaan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhir pekan lalu, mengatakan sehubungan dengan kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN, strategi pembiayaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. UU tersebut disusun berlandaskan pada prinsip tetap menjaga posisi BI selaku otoritas moneter serta Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal.

Burden sharing atau berbagi beban dengan otoritas moneter akan dilakukan hingga 2022, sehingga bank sentral bertindak sebagai pembeli siaga (stand by buyer) dalam lelang SBN melalui pasar perdana.

"Pemerintah dan BI tetap menjaga disiplin kebijakan fiskal dan moneter, serta menjaga mekanisme pasar yang kredibel dan menjaga kepercayaan para investor pada instrumen SBN," kata Menkeu.

Sebelum diperpanjang, dalam menangani dampak pandemi Covid-19, kedua otoritas bersepakat membagi beban untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial, serta belanja pemulihan daerah dan sektoral. n SB/E-9

Baca Juga: