Pers menjadi garda terdepan melawan Covid-19 dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks seputar pandemi virus korona.

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukkan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak. Tidak berlebihan menyebut pekerja pers menjadi bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 yaitu perang melawan virus korona dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Meutya, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini. Bantuan tersebut, di antaranya penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," kata Meutya.

Meutya juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi mengaku setuju dengan usulan Meutya. "Setuju, banyak caranya, mulai keringanan pembayaran pajak baik PPh 25 untuk perusahaan maupun gaji insan pers. Atau subsidi harga kertas dan juga jaring sosial untuk wartawan-wartawan daerah, dan lain-lain," ucap Bobby.

Menurut Bobby, saat ini pemerintah perlu optimal membantu industri terdampak virus korona. Salah satunya yang harus dimasukkan adalah industri pers. Pers adalah garda depan untuk menangkal hoaks mengenai berita-berita pandemi Covid-19.

Perlu Dibantu

Anggota Dewan Pers, Agus Soedibyo menuturkan perusahaan pers sebagai industri strategis nasional perlu diberi bantuan oleh pemerintah. Terlebih saat ini, pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian Indonesia.

Perusahaan pers perlu dioptimalkan untuk diberi insentif ekonomi. Dewan Pers sedang memperjuangkan komponen pers nasional tersebut. "Usulan sudah diajukan ke pemerintah. Saat ini, mungkin sedang dipertimbangkan," tukas Agus.

Secara khusus Meutya mengajak wartawan mempedulikan keselamatan diri saat mewartakan informasi di lapangan terutama informasi yang berhubungan dengan Covid-19. Meutya mengaku risau saat mendapat kabar adanya sejumlah wartawan yang dinyatakan positif Covid-19 karena masih harus bertugas di lapangan.

"Kepada para wartawan yang menjadi garda terdepan di saat pandemi seperti saat ini, kami mohon untuk melakukan disiplin mandiri (self discipline) dalam peliputan-peliputan terkhusus liputan Covid-19," kata Meutya dalam konferensi pers yang digelar di Graha BNPB Jakarta, Jumat.

Sampai saat ini, menurut Meutya, wartawan telah menjadi pilar yang sangat penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya di saat kondisi saat ini. Diimbau wartawan selalu menjaga jarak yang aman dalam melakukan tugasnya.

Bila memungkinkan, menurut Meutya, wartawan bisa melakukan pelaporan-pelaporan dari rumah saja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan terutama menjaga jarak dari anggota keluarga di rumah. "Teman-teman, selama tidak bertugas (di luar) bisa melakukan pelaporan-pelaporan di mana memungkinkan melalui di rumah saja. Tentu ikut juga mendukung kebijakan-kebijakan yang kita harapkan bisa mengamankan diri dan keluarga dari teman-teman wartawan itu sendiri," kata Meutya.

Meutya berpesan agar ke depan penyelenggara konferensi pers mematuhi protokol kesehatan yang selama ini sudah disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19. "Tidak boleh lagi ada wartawan dibiarkan berkerumun, sehingga dapat menjadi potensi penyebaran Covid-19," kata Meutya.

Diminta perusahaan pers tempat wartawan bekerja agar selalu membekali wartawan dengan edukasi dan tata cara meliput di lapangan dengan metode jaga jarak aman fisik (physical distancing). "Perusahaan pers agar bertanggung jawab mengedukasi para wartawannya untuk melakukan physical distancing untuk keamanan bersama," kata Meutya.

dis/Ant/N-3

Baca Juga: