JAKARTA - Pemerintah sebagai regulator harus cermat memperhatikan kemungkinan masuknya platform aplikasi lokapasar (e-commerce) asing, termasuk aplikasi Temu dari Tiongkok. Apalagi ada persoalan mengenai harga yang terpotong jauh karena aplikasi tersebut bisa langsung memotong transaksi dari pabrik ke pelanggan.

"Kita harus cermat memperhatikan platform seperti itu. Apalagi basisnya bisa dari pabrik langsung ke customer, harganya bisa terpotong jauh," tutur Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/6).

Seperti dikutip dari Antara, Sarman menambahkan ancaman aplikasi semacam Temu bisa membahayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan industri di Indonesia, seperti produk garmen. Ia juga setuju polemik ini harus segera diantisipasi dengan peran kementerian teknis terkait.

"Itu akan sangat mengancam UMKM dan industri kita. Misalnya produk garmen, itu kan bisa mengancam industri manufaktur. Kalau memang Menkop UKM sudah menyampaikan itu, Pak Menteri harus berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kominfo dan Kemendag, supaya bisa dicegah," ujar Sarman.

Implikasi Negatif

Sementara itu, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al- Farras, mengatakan aplikasi Temu sejauh ini memang belum masuk ke Indonesia, tapi ia juga mengakui akan ada implikasi negatif dari aplikasi tersebut, terutama bagi sektor tenaga kerja dan UMKM.

"Implikasi lainnya tentu akan membuat pasar yang menghubungkan antara pabrik dan konsumen menjadi kalah saing dan kemudian berdampak pada potensi penutupan pasar offline atau online tersebut dan PHK pada karyawan pasar offline atau online," ucap Farras.

Ia menegaskan fenomena tersebut umumnya disebut sebagai creative destruction, yakni adanya ekses negatif dari hasil sebuah inovasi.

Untuk itu, supaya badai PHK tersebut tidak terjadi, Farras mengimbau agar pemerintah bisa mengantisipasi ekses negatif dari penetrasi e-commerce seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk impor yang menyalahi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengingatkan dengan hadirnya aplikasi asing seperti Temu dapat mengancam keberadaan UMKM lokal karena Indonesia hanya akan semakin menjadi pasar bagi barang-barang impor.

"Indonesia hanya dijadikan pasar, akan banyak pelaku usaha yang terancam gulung tikar dan menciptakan PHK massal terutama di sektor industri pengolahan," ujar Bhima.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya, Fiki Satari juga tegas menolak masuknya Temu ke Indonesia. Menurutnya, aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada.

"Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh," ucap Fiki.

Baca Juga: