JAKARTA - Pemerintah memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi untuk memastikan kelancaran implementasi aturan pengetatan arus masuk barang impor. Aturan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor dalam Permendag 25 Tahun 2022," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Kamis (2/11).

Seperti dikutip dari Antara, Airlangga mengatakan revisi Permendag itu mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, tambah dia, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Tiga Kali Pengiriman

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/ prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/ nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Sebanyak 10 kelompok barang yang dimaksud, antara lain pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer, dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

"Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan supaya memudahkan di lapangan," tutur Menko Airlangga.

Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).

Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik dengan harga di bawah 100 dollar AS.

Baca Juga: