Kementerian Kesehatan mulai melakukan pengetatan di pintu masuk perjalanan di darat, laut dan udara bagi pendatang dari luar negeri ke indonesia. Pengawasan ketat dilakukan untuk menjaring pelaku perjalanan internasional yang ditemukan positif meski membawa surat bebas Covid-19 dari negara asal keberangkatan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan sejumlah upaya atau pemerintah dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

"Kita juga mewaspadainya adanya varian-varian baru yang mungkin masuk ke Indonesia, itu kita lakukan pengetatan pada pintu-pintu masuk terutama darat, laut, dan udara," kata Nadia

Nadia mengatakan pengawasan ketat diawali dengan melakukan pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan internasional saat kedatangan. Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif akan dilanjutkan dengan karantina selama delapan hari.

Pada hari ketujuh karantina, orang tersebut wajib menjalani tes PCR kedua. Pemeriksaan ini memastikan orang yang melakukan perjalanan positif atau negatif Covid-19.

Bila hasil pemeriksaan PCR kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tetapi bila hasil pemeriksaan positif Covid-19 maka harus menjalani isolasi mandiri atau ke rumah sakit.

''Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas Covid-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,'' tutur Nadia.

Nadia menegaskan proses pemeriksaan harus dilakukan di daerah yang memiliki pintu masuk kedatangan luar negeri seperti di Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk negara yang lainnya.

Lanjutnya, Kementerian Kesehatan dan sektor terkait tetap terus memantau dan melakukan pemeriksaan sequencing terhadap kasus-kasus yang masuk ke Indonesia maupun penularan lokal.

Nadia menambahkan kapasitas laboratorium pemeriksaan genome sequencing yang ada di Indonesia mampu mendeteksi sampel varian Covid-19 dalam waktu rata-rata 4 sampai 5 hari.

''Sehingga dengan kapasitas tersebut kita bisa mengisolasi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dengan varian tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan baik itu di rumah sakit ataupun di tempat isolasi yang terpusat,'' ujarnya.

Nadia mengakui, Indonesia sebelumnya telah kebobolan virus corona varian delta yang masuk melalui pintu masuk jalur perjalanan laut. Selain itu Ia juga mengakui pengetatan di pintu masuk jalur perjalanan laut dan darat memang belum sebaik di jalur perjalanan udara.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mencatat pada 1 sampai 6 September 2021, sebanyak 7.179 orang yang masuk ke Indonesia diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19 padahal mereka membawa surat bebas Covid-19 dari negara asalnya.

"Periode 1 sampai 6 September 2021, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19, dari jumlah total kedatangan 7.179 orang," kata Nadia.

Dari total pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia, paling banyak berasal dari lima negara. Yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Baca Juga: