JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk meneliti izin pemanfaatan atau investasi yang dilakukan di pulau-pulau terluar.

"Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau, karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Mahfud menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau terluar.

Pembentukan satgas tersebut merupakan buntut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) soal pemanfaatan Kepulauan Widi yang tidak sesuai dengan prosedur.

Pemerintah pun membatalkan MoU PT LII karena menyalahi prosedur. Salah satunya, terkait soal tidak adanya izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat. "Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang itu sebenarnya tidak boleh," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga: