JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan baru ini sebagai acuan dalam penetapan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit tenaga listrik.

Adapun beleid ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan NEK termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.

"Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," ungkap Dadan dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Permen ESDM 16/ 2022 di Jakarta, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan peraturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Dimana Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.

"Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon," jelas Dadan.

Dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat enam lingkup pengaturan yang meliputi penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha, Perdagangan Karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.

Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Bayu Nugroho menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon harus menyusun rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan untuk setiap unit pembangkit tenaga listrik.

Baca Juga: