JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan daya saing industri sepeda di dalam negeri. Karnenanya, Kemenperin mendorong penerapan sistem manajemen mutu dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan aturan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi serbuan impor sepeda dan memberikan perlindungan terhadap industri nasional, melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.

"Dalam implementasinya, penerapan sistem manajemen mutu adalah syarat untuk memperoleh SPPT SNI," jelas Doddy di Jakarta, Selasa (8/9).

Dua unit litbang di bawah binaannya yang berlokasi di Bandung, yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) serta Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) telah memfasilitasi PT Kreuz Indonesia terkait bimbingan teknik. Doddy menyampaikan supervisi penerapan sistem manajemen mutu diberikan oleh B4T, sedangkan layanan sertifikasi SNI dan pengujian diberikan oleh BBLM.

"Bimbingan teknik yang diberikan oleh B4T meliputi pelatihan pengenalan, pemahaman dan dokumentasi sistem manajemen mutu atau Quality Management System (QMS) SNI ISO 9001:2015 kepada PT. Kreuz Indonesia," terangnya.

Sementara itu, BBLM memberikan layanan pengujian dan SPPT SNI 1049:2008 agar industri sepeda nasional dapat memenuhi kualitas yang telah diatur dalam aturan SNI.

Pasar Ekspor


Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda dan Mainan (APSMI) Eko Wibowo mengakui, selain pasar domestik yang terus bertumbuh, pasar ekspor juga dinilai menjadi lahan terbuka bagi pabrikan Indonesia untuk memanfaatkannya.

"Selain Eropa, peluang juga bisa disasar di pasar Amerika Serikat untuk produk sepeda kelas tertentu," ujarnya.

ers/E-10

Baca Juga: