Bila terjadi penularan Covid-19 di salah satu lingkungan maka lingkungan tersebutlah yang dikarantina.

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan karantina lingkungan untuk menekan penyebaran virus korona, Covid-19, yang kembali melonjak belakangan ini. Langkah karantina lingkungan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sebagaimana Pasal 49 UU Nomor 6/2018, karantina wilayah itu bukan karantina provinsi atau kabupaten, tapi lingkungan," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).

Muhadjir mencontohkan, bila terjadi penularan Covid-19 di salah satu lingkungan, maka lingkungan tersebutlah yang dikarantina. Karantina itu kemudian dilanjutkan dengan pelacakan atau tracing.

"Dan yang terinfeksi kemudian diambil, dirawat," ujar Muhadjir.

Sementara itu, warga lain yang tinggal di lingkungan tersebut akan mendapat pengawasan sampai dipastikan wilayah tersebut benar-benar aman dari penularan.

DKI Jakarta Tertinggi

Di tempat terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona, Achmad Yurianto, mengatakan masih ada penambahan kasus baru pasien positif Covid-19 hingga Senin (13/7). Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, Senin, ada penambahan 1.282 kasus baru Covid-19. Jumlah ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 13.100 spesimen dalam 24 jam terakhir.

"Sehingga secara akumulatif ada 76.981 kasus positif Covid-19 (di Indonesia) sampai saat ini," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin.

Berdasarkan data yang dipaparkan Yuri, kasus baru pasien positif Covid-19 tersebar di 25 provinsi. Dari data tersebut, tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi, yakni DKI Jakarta (281 kasus baru), Jawa Timur (219 kasus baru), Sulawesi Selatan (124 kasus baru), Jawa Tengah (100 kasus baru) dan Papua (98 kasus baru). Sementara itu, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 461 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

Selain itu, Yuri menyampaikan ada sembilan provinsi yang tidak terdapat kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Sembilan provinsi itu, yakni Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, dan NTT.

Pakai Masker

Yuri mengingatkan masyarakat yang belum disiplin mengenakan masker menjadi salah satu penyebab lonjakan kasus Covid-19. Jika protokol kesehatan tidak dilakukan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia diperkirakan akan terus bertambah.

"Masih banyak masyarakat di sekitar kita yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Masih banyak sekali yang belum disiplin dan belum konsisten menggunakan masker. Ini yang menjadi salah satu penyebab penambahan kasus akan terus-menerus terjadi " ujar Yuri.

Yuri kembali mengingatkan bahwa mengenakan masker dan menjaga jarak saat berkontak sosial merupakan langkah penting dalam pencegahan penularan Covid-19. Menjaga jarak setidaknya dilakukan sejauh satu hingga dua meter dari orang lain. Kemudian, memakai masker harus dilakukan dengan benar, tidak menaik-turunkan masker atau menggunakan masker yang terlalu sempit.

"Kita ingatkan sekali lagi bahwa upaya untuk mengendalikan sebaran Covid-19 adalah kesungguhan kita mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak satu hingga dua meter dengan orang lain, menggunakan masker secara benar," tambah dia. n fdl/jon/P-4

Baca Juga: