Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan tidak boleh ada gangguan layanan 4G di wilayah 3T atau terdepan, terluar dan tertinggal. Johnny menjelaskan bahwa semua wilayah harus mendapatkan layanan seluler yang baik dan tanpa ada kendala.

Hal ini disampaikan usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Layanan Seluler 4G di Wilayah 3T dalam Rangka Percepatan Transformasi Digital antara Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kemenkominfo dengan mitra operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

"Saya sangat menekankan jangan sampai terjadi interupsi pelayanan sinyal 4G bagi masyarakat khususnya masyarakat 3T," kata Johnny.

Johnny menyatakan masyarakat harus dapat menjangkau layanan telekomunikasi seluler 4G tanpa ada kendala. Hal itu, menurutnya, menjadi tugas bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo dan penyedia layanan seluler 4G.

"Pembangunan layanan seluler 4G melalui base transceiver station (BTS) baik oleh Bakti Kemenkominfo dan mitra operator seluler dapat dijangkau masyarakat tanpa terjadi masalah dalam pelayanan. Sekali layanan sinyal tersedia, tetaplah harus tersedia, ini tugas kita bersama," katanya.

Menurut Johnny, pemerintah telah mengembangkan dukungan pembiayaan melalui skema-skema public private partnership atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Sindikasi pembiayaan internasional dan domestik, bahkan juga akan dilibatkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

"Karenanya saya mengajak lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan nasional untuk ikut mengambil bagian dalam skema pembiayaan pembangunan ICT infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui BLU Bakti maupun oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya," katanya.

Pemerintah berkomitmen agar sektor digitalisasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), khusus terkait sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Selain itu juga aturan turunan UU Ciptaker, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Kita harapkan bahwa pembangunan ICT infrastruktur di Indonesia akan menjadi lebih efisien melalui skema-skema yang disediakan baik melalui infrastruktur sharing, spektrum sharing, pricing policy, floor dan ceiling model pricing policy demi menjaga agar industri kita menjadi lebih sehat," ucapnya.

Baca Juga: