Jakarta - Pemerintah Daerah diminta untuk tak mempersulit proses perizinan bagi pengembang yang hendak mengerjakan program satu juta rumah murah untuk rakyat. Program satu juta rumah murah sendiri, adalah program nasional. Diharapkan pada 2017, target pembangunan rumah murah bisa tercapai.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Diah Indrajati mengatakan hal itu dalam acara konferensi pers bertema, "Dukungan Pemerintah dalam Percepatan Realisasi Program Satu Juta Rumah," di Jakarta, Kamis (28/9). Menurut Diah, untuk mendukung program itu, Kemendagri telah mengeluarkan peraturan menteri nomor 55. Ia berharap Pemda bisa menindaklanjuti, dengan cara mempermudah proses perizinan, dan juga yang terkait dengan analisis dampak lingkungannya.

"Kita berharap Permendagri Nomor 55 itu, ditindak lanjuti oleh keputusan kepala daerah. Permudah pelayanan. Ini kan sudah komitmen pemerintah, Kemendagri, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, kehutanan dan lingkungan. Targetnya 2019, harus terjawab," tutur Diah. Saat ditanya, apakah akan ada sanksi bagi kepala daerah yang mempersulit proses perijinan pembangunan rumah murah, Diah menjawab, dalam Permendagri memang tak diatur sanksi.

Tapi, yang pasti, Permendagri mengacu kepada perundang-undangan dan aturan terkait lainnya. Misalnya aturan terkait itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12. Di PP itu, ada aturan mengenai sanksi bagi kepala daerah. "Kalau Pemda yang tak menyelenggarakan urusan yang jadi kewenangannya, sanskinya ditegur dulu, ketiga kali ditegur tak dilaksanakan, ya disekolahkan dulu. Selama disekolahkan, selama tiga bulan hak-hak kepala daerah diberhentikan dulu," ujarnya.

Tentu, lanjut Diah, jika tak melaksanakan atau tak menindaklanjuti juga, sanksi kian berat. Bisa diberhentikan, sebagai kepala daerah. "Jadi sanksinya berat," katanya. Diah menambahkan, seperti tercantum dalam RPJMN 2014- 2019, permasalahan perumahan akan diselesaikan lewat program penyediaan hunian layak dengan target 2,2 juta.

Selain itu ada program lain yakni program penanganan rumah tidak layak huni dengan target 1,5 juta. Juga ada program pengentasan kawasan kumuh untuk mencapai kota tanpa kumuh dengan target 38.431 hektar. Pada acara yang sama, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanuddin, mengatakan, angka backlog perumahan Indonesia tahun 2015, berdasarkan konsep kepemilikan rumah sebesar 11,4 juta unit.

Dan konsep penghunian sebesar 7,6 juta unit. Sementara kebutuhan rumah per tahun sebanyak 800 ribu unit. Di samping itu, jumlah rumah tidak layak huni mencapai 3,4 juta unit. "Terhadap kebutuhan 1,5 juta unit rumah untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah sampai tahun 2019 tidaklah cukup mengejar ketertinggalan," ujarnya. ags/AR-3

Baca Juga: