Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tinggal hitungan bulan. Pemilihan yang akan digelar di 270 daerah di bulan Desember 2020 ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya.

Pemilihan kepala daerah kali ini akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Maka, pemilihan pun akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tentu, untuk mendukung pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan ini dibutuhkan anggaran yang tak sedikit, terutama untuk mendukung penyelenggara pemilu yang perlu dilengkapi dengan alat pelindung diri agar tidak terpapar virus.

Anggaran pilkada serentak itu sendiri berasal dari dua sumber. Pertama, dari APBD lewat anggaran atau dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada dan pihak pengamanan pemilihan. Kedua, berasal dari bantuan pemerintah pusat lewat dana di APBN.

Sampai saat ini, masih ada beberapa daerah yang belum 100 persen mencairkan dana hibah pilkada yang tertuang dalam NPHD. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto. Berikut petikan wawancaranya.

Sejauh mana progres pencairan dana hibah pilkada yang telah tertuang dalam NPHD, sebab banyak laporan, beberapa daerah belum mencairkan sepenuhnya. Mungkin Anda bisa jelaskan ini?

Kami, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Keuangan Daerah tentunya terus memantau pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada serentak Tahun 2020. Bahkan, Pak Mendagri turun tangan langsung ke daerah-daerah untuk memastikan NPHD pilkada cepat dicairkan.

Kapan tenggat waktu bagi daerah untuk mencairkan dana hibah pilkada 100 persen?

Yang pasti, kami di Kemendagri terus mendorong agar pemda mentransfer 100 persen NPHD-nya sebelum tanggal 15 Juli 2020. Bahkan kalau bisa, lebih cepat lebih baik agar penyelenggara bisa melaksanakan tahapannya dengan lancar.

Berapa total dana hibah pilkada yang telah dicairkan? Berdasarkan data dari kami melalui hasil koordinasi bersama KPU RI dan Bawaslu RI, serta Laporan Pemda, per 9 Juli 2020, pukul 23.59 WIB, total anggaran sementara pendanaan dan pencairan Pilkada Serentak tahun 2020 sebesar 15.042.158.510.972 rupiah, dan realisasi sebesar 9.007.069.430.923 rupiah, atau 59,88 persen, serta sisa pencairan sebesar 6.035.089.080.049 rupiah atau 40,12 persen.

Mungkin bisa dirinci dari dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020 yang telah menyalurkan atau mentransfer 100 persen atau di bawah 100 persen dana hibah pilkadanya ke penyelenggara pemilihan atau ke pihak pengamanan?

Pertama, ada sebanyak 98 daerah yang telah mentransfer 100 persen ke KPUD, yakni tiga provinsi, yaitu Kaltara, Kalteng, dan Sumbar; dan 95 kabupaten atau kota. Sementara sebanyak 172 daerah yang belum transfer 100 persen ke KPUD, yakni enam provinsi dan 166 kabupaten atau kota.

Kedua, sebanyak 102 daerah yang telah transfer 100 persen ke Bawaslu, yakni empat provinsi. Empat provinsi itu, yaitu Sumbar, Jambi, Kaltara, dan Kalteng; dan 98 kabupaten atau kota. Sementara sebanyak 168 daerah yang belum transfer 100 persen ke Bawaslu, ada lima provinsi dan 163 kabupaten atau kota.

Ketiga, ada sebanyak 29 daerah yang telah mentransfer 100 persen ke aparat keamanan yakni dua provinsi. Dua provinsi ini yakni Jambi dan Kalteng dan 27 kabupaten atau kota. Sementara itu, sebanyak 241 daerah yang belum transfer 100 persen ke aparat keamanan, yakni tujuh provinsi dan 234 kabupaten atau kota. Kami tentunya berterima kasih kepada daerah yang cepat untuk mencairkan NPHD-nya, dan kami akan terus pantau daerah mana saja yang belum menyalurkan NPHD sesuai kesepakatannya. agus supriyatna/P-4

Baca Juga: