Daya dukung pabrik tanpa kebun harus benar-benar dikaji dari aspek pasokan dan kemampuannya sehingga pemda perlu menghitung studi kelayakan pabrik sawit di daerahnya.

JAKARTA - Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, di sentra perkebunan sawit perlu mengawasi pendirian pabrik kelapa sawit guna mencegah bermunculannya pabrik nonkebun. Langkah itu diharapkan dapat mendukung penciptaan iklim investasi kondusif di industri minyak mentah kelapa sawit.

Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, menyatakan telah membuat Surat Edaran bernomor 245/2024 mengenai Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/ CPO).

"Tujuan dari surat ini adalah panduan bagi gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan dan pemberian perizinan berusaha pada KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/4).

Dia mengatakan terbitnya surat ini berpijak atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Nantinya, menurut dia, pelaku usaha melakukan proses pengajuan perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan persyaratan dasar dan persyaratan perizinan berusaha sesuai KBLI 10431. Industri pengolahan hasil perkebunan industri minyak mentah kelapa sawit dengan kategori usaha besar dan risiko tinggi agar memilih ruang lingkup seluruh (pertanian) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (perkebunan buah kelapa sawit) pada sistem OSS.

Penjarahan Marak

Sebelumnya, Dosen Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rawing Rambang, menyatakan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam pemberian izin pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri. "Pemda harus hati-hati kasih izin kepada pabrik nonkebun. Cari tahu dulu, apakah pabrik tadi sudah bermitra dengan petani atau belum," katanya.

Menurut dia, daya dukung pabrik tanpa kebun harus benar-benar dikaji dari aspek pasokan dan kemampuannya. Pemda harus menghitung studi kelayakan pabrik sawit yang berada di daerahnya. "Kehadiran pabrik tanpa kebun ini jangan sampai mengganggu perusahaan sawit yang telah bermitra dengan petani," ujar mantan Kadisbun Kalteng itu.

Sementara itu, terkait maraknya penjarahan sawit di perkebunan sawit, dia berharap iklim investasi Kalteng tidak terganggu dan bahkan bisa lebih membaik dibandingkan akhir tahun lalu. Petani sawit di Kalteng, JMT Pandiangan, mengungkapkan aksi pencurian yang menjurus penjarahan sawit terjadi di Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Pangkalanbun.

"Saat ini, pencurian masih berlangsung dan tetap masif di kebun sawit, baik milik perusahaan serta petani," katanya.

Pencurian massal ini, tambahnya, telah terjadi semenjak tahun lalu. Aksi ini dilakukan terorganisir yang jumlah pelakunya sangat banyak. Nilai kerugian yang ditanggung petani mencapai ratusan juta rupiah.

Terkait pabrik sawit tanpa kebun, menurut dia, sebenarnya keberadaan pabrik ini dapat membantu petani yang wilayahnya minim pabrik, artinya dapat menjadi penyeimbang dari segi harga.

Baca Juga: