Diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pengendalian penyakit Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru.

JAKARTA - Pemeritah daerah (pemda) wajib menyiapkan posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru. Posko vaksinasi ini disiapkan di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah, dan pos kesehatan di tempat wisata serta fasilitas pelayanan kesehatan.

"Posko vaksinasi Covid-19 ini dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah, dan pos kesehatan di tempat wisata," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut Menkes, kewajiban posko vaksinasi Covid-19 tersebut merupakan salah satu poin yang ada di dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes tentang kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemda di Indonesia.

Seperti dikutip dari Antara, Menkes mengatakan pemda juga diminta berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing, dan treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif Covid-19.

"Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19," kata Menkes.

Pemberian pelayanan kesehatan selama mobilisasi masyarakat menghadapi liburan tersebut, tambah Menkes, meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas, serta melakukan surveilans kesehatan untuk mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa.

Surat Edaran bernomor K.02.02/II/3984/2022 yang diterbitkan per 18 Desember 2022 untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, di tengah situasi pandemi serta potensi penyakit yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa.

Jejaring Kerja

Untuk itu, tambah Menkes, Kemenkes meminta pemda segera membentuk tim penyelenggaraan kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal dan Tahun Baru sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja.

Tim tersebut terdiri atas unsur instansi atau pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa libur.

Lebih jauh, Menkes mengatakan pemda juga perlu menyelenggarakan pos kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos yang disediakan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

Kemenkes juga meminta pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pul keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

"Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," kata Menkes.

Baca Juga: