JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menggunakan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi atau Srikandi. Dengan digunakannya Srikandi,pengelolaan arsip secara elektronik dapat dikelola dengan baik dan tertib.

"Kami telah mengembangkan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," kata Pelaksana Tugas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), M Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (8/11).

Menurut Taufik, aplikasi Srikandi dirancang untuk mewujudkan integrasi layanan kearsipan. Aplikasi Srikandi ini bisa dibuat berkat kerja sama antara ANRI danKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Dengan dikeluarkannya PerpresNomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE ini semakin mendorong peningkatan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional," katanya.

Untuk itu, tambah dia, beberapa hari lalu ANRI telah menggelar workshop e-Arsip Terintegrasi pada Lingkungan Pembinaan Kearsipan Daerah I. Workshop diikuti oleh 42 peserta dari 14 lembaga Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota binaan Direktorat Kerasipan Daerah I.

"Seperti diketahui pada tanggal 27 Oktober 2020 aplikasi umum SPBE bidang kearsipan dinamis ini telah dilaunching dengan nama Srikandi. Semoga ini dapat menjadi lompatan besar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan e-government dan penyelenggaraan SPBE," ujarnya.

Terkait workshop e- arsip itu sendiri, menurut Taufik, dilaksanakan untuk memberikan bekal pengetahuan, baik teori maupun praktik dalam mengimplementasikan aplikasi SPBE. Khususnya aplikasi bidang kearsipan dinamis yang dinamakan aplikasi Srikandi.ags/N-3

Baca Juga: