Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka semua pihak harus bersinergi mengatasinya dengan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyebutkan terdapat beberapa kabupaten/kota yang merupakan zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional. Dengan demikian dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

"Prosesnya dilakukan secara bertahap yakni dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu. Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik," kata Mendikbud, di Jakarta, Minggu (12/7).

Mendikbud menegaskan kebijakan membuka sekolah kembali untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah. Selain kepala daerah, kepala sekolah juga punya hak untuk menentukan sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.

Bila ada orang tua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka dia berhak untuk menolak. Meski begitu, anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. "Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing," jelasnya.

Masih Tinggi Covid-19

Secara terpisah, Komisioner Bidang Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan pada pelaksanaan hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 masih ada daerah yang nekat membuka sekolah. Padahal kasus Covid-19di wilayahnya masih tinggi.

"Ada laporan dari masyarakat di tiga daerah yang menyampaikan kekhawatiran pembukaan sekolah karena masih adanya kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di wilayah-wilayah tersebut," katanya.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan pada awal tahun ajaran baru biasanya sekolah mengisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Meski begitu, ada beberapa penyesuaian pelaksanaan MPLS pada masa pandemi Covid-19.

Hamid menjelaskan untuk sekolah yang berada di zona hijau, meski pembelajaran sudah bisa tatap muka, tapi MPLS ditiadakan dulu. Kegiatan MPLS bisa dilakukan jika zonanya sudah betul-betul aman dalam waktu dua bulan. "Kalau sekolah dibuka ada MPLS, pasti anak-anak akan berkumpul. Berkumpul pada masa sekarang tidak diperbolehkan," ucap Hamid.

Sementara untuk sekolah yang belum berada di zona hijau, tambah Hamid, kegiatan MPLS bisa dilakukan berbasis dalam jaringan (daring) dengan virtual atau luar jaringan. Jika fasilitas sekolah siap dengan daring maka sekolah bisa menyertakan profil sekolah dengan memanfaatkan media sosial atau melaksanakan pertemuan secara virtual.

Selain itu, katanya, untuk sekolah masih belum sanggup secara daring, bisa melaksanakannya dengan metode luring. Sekolah bisa mengirim dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diberikan kepada siswa di rumah masing-masing. ν ruf/N-3

Baca Juga: