JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih terus berjalan, dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.

"Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu. Dalam operasinya Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah," kata Ramadhan di Jakarta, Senin.

Ramadhan mengatakan baru-baru ini dilakukan penangkapan berupa operasi tangkap tangan (OTT) di Badan PertanahanNasional (BPN) Lebak, oleh Polda Banten.

Polda Banten menangkap dua tersangka berinisial RY dan TR yang merupakan pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak.

"Persoalannya terkait dengan perbuatan pungli yang dilakukan RY dan TR dalam proses pengurusan sertifikat hak milik tanah di Kabupatem Lebak," ungkap Ramadhan. Sampai saat ini, kata Ramadhan, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan.

Baca Juga: