Pembentukan Satgas diharapkan dapat mengawasi dan mencegah dugaan adanya kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di sejumlah daerah.
Pembentukan Satgas diharapkan dapat mengawasi dan mencegah dugaan adanya kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di sejumlah daerah.
SURABAYA - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar pengawasan terhadap dugaan kecurangan di sejumlah daerah dapat lebih ketat dan fokus.
"Kalau memang itu mengawasi ini tidak juga berhasil, masih saja terjadi, saya kira tidak salah jadi satgas gitu ya, supaya pengawasannya lebih ketat, jadi lebih fokus untuk mengamati," kata Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin usai menghadiri pembukaan Asian Pacific Aquaculture (APA) 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/7).
Dengan pembentukan satgas tersebut, kata Wapres, diharapkan proses PPDB ke depan dapat lebih tertib dilaksanakan dan kecurangan dapat ditiadakan.
Wapres juga berharap dengan adanya satgas PPDB akan membuat oknum yang hendak melalukan kecurangan dapat berpikir berulang kali. "Supaya membuat pihak yang akan melakukan (kecurangan), karena sudah ada satgas, itu berpikir berpuluh kali untuk melakukan itu karena sudah ada lembaga yang langsung mengawasinya, memata-matai langsung, sehingga bisa nanti berjalan dengan baik. Saya kira itu," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Libatkan Semua Unsur
Dalam kesempatan sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan adanya pembentukan Satgas PPDB dengan melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
"Saya kemarin sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden dan sekarang sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Kalau nanti Keppres-nya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul. Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan, karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu," kata Menko Muhadjir di di Jakarta, Senin (1/7).
Ia menyayangkan perbuatan ilegal masyarakat yang menggunakan ijazah palsu, memindahkan alamat atau menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu dalam proses PPDB.
"Masing-masing daerah harus segera mempelajari kasusnya, kan ada data historis sebetulnya kasus PPDB itu kan, tidak semua daerah bermasalah dan dalam satu daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah. Itu mestinya sejak awal harus sudah diantisipasi, sehingga sudah ada penyelesaian dan tidak berulang, karena kalau kasusnya berulang, itu berarti pemerintah daerah selama ini tidak melakukan perbaikan atas kasus sebelumnya," paparnya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Dasar mengimbau masyarakat agar melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan pihaknya telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang guna memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan masing-masing.
"Kami telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang. Jadi, apabila masyarakat memiliki pengaduan, misalnya terkait dengan proses administrasi dari PPDB itu, terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka pengaduan, laporan bisa disampaikan secara berjenjang," kata Hasbi. Ant/S-2