“Pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Oh iya, sebelum pelantikan," kata Dasco

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan di DPR RI akan rampung pada tanggal 15 atau 16 Oktober 2024 sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober. Oh iya, sebelum pelantikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

Dasco menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan AKD di DPR RI akan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU MD3.

"Mekanismenya seperti yang sudah lalu-lalu disampaikan, kemudian kami membuat semacam Bamus (Badan Musyawarah) itu serta fraksi-fraksi untuk menentukan pimpinan-pimpinan AKD dan itu sesuai dengan MD3 ya. Ini kami berpatokan pada Undang-Undang MD3 dalam penentuan siapa yang kemudian akan menjadi pimpinan," tuturnya.

Selain UU MD3, lanjut Dasco, pembentukan AKD di DPR RI juga akan dilakukan secara musyawarah dan mufakat. "Ini juga menjadi satu yurisprudensi bahwa selain MD3 juga kemudian kami ada musyawarah dan mufakat untuk kemudian pengisian AKD-AKD yang ada," katanya.

Berjumlah 12 hingga 13

Dasco menaksir jumlah komisi sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029 akan berjumlah 12 hingga 13 komisi. "Jadi kurang lebih itu kisaran antara 12 atau 13 (komisi). Itu juga belum diputuskan," kata Dasco.

Dia mengatakan pembentukan dan penyusunan komisi di DPR RI masih menunggu nomenklatur kementerian atau badan pemerintahan baru mendatang dibentuk. "Mengingat bahwa kami juga belum dapat berapa banyak penambahan mitra kerja dari DPR yang akan dibentuk oleh pemerintah yang mendatang," ucapnya.

Untuk itu, dia menyebut penambahan jumlah komisi di DPR RI akan menyesuaikan dengan penambahan jumlah kementerian atau badan pemerintahan mendatang.

"Kalau jumlahnya mungkin ada sekitar lima atau enam (kementerian/badan yang ditambah), itu cukup satu komisi penambahannya, gitu kira-kira. Kalau kemudian dia lebih dari itu, berarti harus dua komisi ditambah," tuturnya.

Menurut dia, jumlah komisi yang ada di DPR RI saat ini kurang dapat mengakomodasi mitra-mitra kerja dari pemerintah. "Komisi-komisi yang ada sekarang tidak proporsional juga jumlahnya, ada yang agak banyak, ada yang kemudian lebih sedikit jumlah mitra-nya," imbuh dia.

Sebelumnya, Kamis (3/10), anggota DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa bakal ada 13 komisi di DPR RI pada periode 2024-2029 yang sudah disetujui oleh fraksi-fraksi partai politik.

Sejauh ini, menurutnya 13 komisi sudah disiapkan, tetapi nomenklatur yang meliputi tugas dan fungsi serta mitra-nya akan ditentukan setelah jumlah dan nomenklatur kementerian ditetapkan oleh Presiden Terpilih. "Insya-Allah, kawan-kawan fraksi sudah firm," ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: