Pembenahan Pengelolaan Sampah 29 Oktober 2024, 03:34 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/Aditya Nugroho Dua petugas memuat limbah yang telah diproses mesin Refuse Derived Fuel (RDF) ke dalam truk di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Minggu (27/10). Pemprov Jakarta akan membenahi masalah sampah dengan membuat aturan terkait pengelolaan sampah rumah tangga hingga sampah makanan dan minuman. Baca Juga: » Bangun Ekosistem, Kemenperin Pertemukan IKM Pangan dengan Industri Besar » Menkeu Beri Diskon 50 Persen untuk Listrik selama 2 Bulan karena kenaikan PPN. Setelah itu? Redaktur: Aloysius Widiyatmaka Penulis: Antara #Bekasi #Pengelolaan Sampah