JAKARTA - Imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) agar memprioritaskan pemanfaatan produk-produk lokal rupanya belum berjalan dengan baik. Sebab itu, dalam waktu dekat akan dikeluarkan aturan yang mewajibkan para pengguna anggaran negara membeli produk dalam negeri terutama milik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan program yang mewajibkan pemerintah untuk berbelanja produk dalam negeri rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada awal Maret mendatang.

"Ada program pemerintah, sebentar lagi akan di-launching oleh Presiden, mungkin 7, 8, atau 9 Maret ini, yaitu bagaimana belanja pemerintah itu wajib hukumnya, saya ulangi, wajib hukumnya untuk beli melalui e-katalog," kata Luhut dalam acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Sulawesi Selatan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (24/2).

Dalam program tersebut, pemerintah menargetkan pembelian produk dalam negeri oleh pemerintah adalah sebesar 400 triliun rupiah melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.

Program itu juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri serta menggerakkan UMKM. "Kita punya belanja, government procurement (pengadaan pemerintah) itu sebesar 1.170 triliun rupiah per tahun dan tiap tahun angka itu meningkat. Itu hampir sama dengan 90 miliar dollar AS, angka yang sangat besar sekali," kata Luhut.

Dengan program pembelanjaan 400 triliun rupiah di dalam negeri maka akan dapat memberi dampak pertumbuhan ekonomi hingga sebesar 1,71 persen. Sebab, program tersebut akan menciptakan ratusan ribu lapangan kerja dan menggerakkan puluhan ribu, bahkan ratusan ribu UMKM.

Saya lapor ke Presiden 1 persen itu. Artinya, peran UMKM ini sangat besar sekali," kata Luhut.

Lebih Transparan

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas, dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya akan mempermudah mekanisme pengelolaan e-katalog untuk belanja pemerintah pusat dan daerah.

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga mengatakan bahwa struk belanja daring bisa digunakan untuk pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, pemasukan barang di e-katalog kini bisa dilakukan tanpa negosiasi harga dan tidak ada pembaruan kontrak.

"Arahan Presiden dan Pak Menko, mekanisme pasar, jadi nanti bisa sebanyak-banyaknya kita daftar," katanya.

Dengan kemudahan tersebut, Azwar Anas menargetkan hingga Maret nanti akan ada 200 ribu produk di e-katalog dan satu juta produk hingga akhir tahun 2022.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Aloysius Gunadi Brata, mengatakan gerakan tersebut akan menggerakkan kembali industri dalam negeri terutama UMKM sekaligus mengurangi impor.

Menurut Gunadi, kebijakan juga ideal sebagai sarana melakukan substitusi impor dengan produk dalam negeri. "Dunia industri perlu mengikuti upaya ini, sebagai upaya mencintai produk dalam negeri," kata Aloysius.

Baca Juga: